Sivion

Seminar & Workshop Penggunaan Tanda Tangan Digital

Hari Senin 14 November 2016 kemarin saya mengikuti seminar tanda tangan digital yang diadakan oleh Kominfo di Hotel Tentrem. Acara ini merupakan sosialisasi penggunaan tanda tangan digital kepada masyarakat luas. Acara ini berlangsung mulai pukul 09.00-17.00. Peserta yang hadir kurang lebih ada 1000 orang, terdiri dari masyarakat umum dan pegawai pemerintah (PNS) dari berbagai instansi.

Apa itu tanda tangan digital?

Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Tanda tangan digital pada dasarnya mirip dengan tanda tangan basah/konvensional yang biasa kita kenal. Bedanya tentu saja dia berbentuk digital dan berguna untuk menandatangani dokumen/berkas digital sehingga dokumen/berkas digital tersebut dianggap sah dan memiliki kekuatan hukum, sama halnya dengan tanda tangan basah/konvensional di kertas. Tanda tangan digital ini berbeda dengan dengan hasil pindai/scan tanda tangan basah yang ditempelkan di dokumen digital. Tanda tangan digital ini berupa penanda yang melekat di dokumen digital.

Jenis tanda tangan digital

Secara umum, tanda tangan digital dibedakan menjadi dua :

  • Tanda tangan digital tersertifikasi – dibuat dengan menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik & dibuktikan dengan sertifikat elektronik.
  • Tanda tangan digital tidak tersertifikasi – contohnya adalah tanda tangan yang dipindai/scan.

Jenis tanda tangan yang dibahas di seminar adalah tanda tangan yang tersertifikasi.

Kelebihan tanda tangan digital

Tanda tangan digital memiliki banyak kelebihan dibanding tanda tangan konvensional yaitu :

  • Memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah pada dokumen elektronik dan transaksi elektronik, seperti yang tercantum pada pasal 11 UU ITE tahun 2008. Tanda tangan digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah/manual kecuali surat-surat tertentu yang hingga sekarang memang masih diwajibkan dalam bentuk kertas, seperti surat nikah dan surat tanah.
  • Keberadaan TTD Digital relatif aman, efisien waktu, dan mempermudah pekerjaan jarak jauh. Sebenarnya bisa digunakan untuk login dan bertransaksi pada aplikasi (eGovernment, eBanking, eCommerce, dan eServices lainnya). Sayangnya belum ada aplikasi yang siap menggunakan sertifikat digital ini.  Aplikasi yang dapat menggunakan sertifikat digital sedang dalam proses pembuatan oleh layanan publik. Harapannya sudah bisa digunakan pada 2017
  • Go Green. Yap, penggunaan TTD mampu mengurangi penggunakan kertas secara langsung

Cara mendapatkan tanda tangan digital

Untuk mendapatkan tanda tangan digital sangat mudah. Kita cukup mendaftar di https://rakominfo.rootca.or.id/register Setelah mendaftar, kita perlu melakukan verifikasi. Karena ini masih tahap sosialisasi, jadi sementara baru pihak Kominfo saja yang bisa melakukan verifikasi. Saya melakukan verifikasi di tempat acara berlangsung, cukup dengan menunjukkan KTP asli. Setelah identitas kita diverifikasi, maka kita akan mendapatkan surel/email pemberitahuan tentang sertifikat digital telah disetujui dan username serta password. Setelah itu kita masukkan username & password yang ada pada email di https://rakominfo.rootca.or.id/enroll_cert untuk mendapatkan sertifikat digital. Sertifikat digital ini adalah berupa file dengan ekstensi .p12 Sertifikat digital inilah yang nantinya akan digunakan untuk menandatangani dokumen digital kita. Panduan lengkapnya bisa dilihat di http://www.sivion.id/downloads/sivionManual.pdf.

Manfaat tanda tangan Digital

  • Kerahasiaan (Confidentiality) – Menjaga isi pesan dari siapapun yang tidak berhak membacanya
  • Integritas Data (Data Integrity) – Menjamin bahwa pesan masih asli atau belum pernah dimanipulasi selama pengiriman
  • Autentikasi (Authentication) – Identifikasi kebenaran pihak-pihak yang berkomunikasi atau pihak-pihak yang berkorespondensi
  • Nir Penyangkalan (Non-Repudiation) – Mencegah identitas yang berkorespondensi untuk melakukan penyangkalan terhadap pesan yang telah ia kirimkan, hal ini merupakan konsekuensi dari poin pertama dan kedua, apabila data dan identitas pengirim telah dapat diverifikasi, maka pengirim tidak dapat menyangkal telah menandatangani pesan tersebut, hal ini biasanya terdapat pada surat perjanjian

Kesimpulan

Penggunaan tanda tangan digital memiliki banyak kelebihan dibanding tanda tangan konvensional. Selain aman,cepat, mudah, dan efisien, juga ramah lingkungan karena mengurangi penggunaan kertas. Oleh karena itu Kominfo mulai mengenalkan penggunaan tanda tangan digital ini kepada masyarakat luas agar semakin banyak masyarakat yang mulai menggunakannya. Kedepan adopsi penggunaan tanda tangan digital ini tidak hanya sekedar untuk menandatangani dokumen digital atau email, tetapi juga untuk transaksi elektronik lainnya seperti tranksasi internet banking, transaksi di e-commerce, dan lain-lain.

bahan materi

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.